A.
SUBJEK & OBJEK HUKUM
1.
Pengertian Subjek Hukum
Menurut
prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120) Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban.
Menurut
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) Subyek
hukum atau subjeck van een recbt, yaitu “orang” yang mempunyai hak
manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan
hukum
Dari
pengertian-pengertian subjek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek
hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Yang
termasuk Subjek Hukum adalah :
a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai
sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian
menurut pasal 1 ayat(2) KUH Perdata yang berbunyi ”anak yang ada dalam
kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan si anak
menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di anggap telah
lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan
meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah ada sehingga ia tidak di anggap
subyek hukum. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak
baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya
dianggap tidak ada.
Ada
beberapa golongan oleh hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk
bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Orang-orang yang
demikian di sebut handelingsonbek waam atau di wakili atau dibantu
orang lain.
Mereka-mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
- orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa).
- orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pembolos yakni, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
- perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
b. Badan Hukum
Menurut
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)
badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat
bertindak sebagai subyek hukum.
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contoh nya : Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contoh nya : perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
2. pengertian Objek Hukum
Menurut
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122)
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau
badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu
itu dapat di kuasai di subjek hukum
Menurut
Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132) yang di
maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan
dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak
dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Pengertian
objek hukum secara umum
ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak
dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai
contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Objek
hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta
bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
- Benda Bergerak : Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- Benda Tidak Bergerak : Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
1. Pengertian Hukum Pidana
- Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia , memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut : Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
- Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu: Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
- Dapat ditarik Kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan
bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
Sementara
itu, Menurut C.S.T. Kansil dalam buku
yang sama juga menerangkan
mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang
yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
Apabila ditarik Kesimpulan dari penjabaran
definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang
kepentingan perseorangan dan hubungan
hukumnya dengan orang lain.
3.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya hukum
pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang diatur
dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki
implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila
suatu tindak pidana dilakukan, berdampak
buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di
masyarakat.
Hukum
Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang
memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak
dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Berbeda
dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan
dalam mengatur mengenai
hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak
langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung
pada kepentingan umum.
C. HUKUM PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata,
pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo
memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang
satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu
prestasi.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat
tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong
rambut tidak sampai botak.
D. HUKUM PERJANJIAN
Dalam
hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement
(bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita
dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”.
Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama,
sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara
bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah
kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam
ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian.
Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah
perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada
pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun
para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian
perjanjian :
- Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
- Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
- Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Macam
– Macam Perjanjian :
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
E.
Hukum Dagang
1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat,
hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum
dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUH Perdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara
umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
3.
Pengusaha dan Kewajibannya
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar