ASAL USUL HUKUM
Asal
mula terjadinya hukum sangat berhubungan denga Manusia, Masyarakat, dan hukum
itu sendiri. Manusia terlahir sebagi makhluk pribadi sekaligus menjadi makhluk
sosial atau yang biasa disebut dengan zoon politicon. Disebut zoon
politicon karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup
bersama, bisa disebut dengan appetitus sociates.
Menurut ARISTOTELES (384-322)
:
zoon
politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa Manusia
pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu
sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi.
selain itu Manusia juga dilahirkan sebagai individu yang mempunyai kehidupan
menyendiri.
Manusia-manusia
ini bergabung menjadi satu, berusaha untuk tetap menjaga dan mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama. untuk menjaga dan mewujudkan tujuan bersama
itulah, maka dibentuklah suatu peraturan untuk mengatasi konflik yang terjadi
dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
manusia
→ masyarakat → aturan → tujuan bersama
Pengertian Hukum :
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
A. MENGAPA MANUSIA “
MENCIPTAKAN HUKUM”
Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham,
perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran
lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran
lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika
manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan
saling bertemu.
Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain
ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang
di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk
mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua
buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling
bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan.
Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem
(tatanan) hukum. Oleh sebab itulah hukum diciptakan bukan untuk menyengsarakan,
namun untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional.
Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran
yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat,
yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk
'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan
kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola
kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai
larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk
perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali
terjadinya konsep hukum di masyarakat.
Masyarakat-masyarakat adat yang saling
berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah
ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'.
Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat.
Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut,
muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan di gunakan
bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan
yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah perjanjian
bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan
di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh keadilan.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang
lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin
dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di sepakati
bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang di
maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita
kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah
sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia. Semoga
bermanfaat.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Ada 2 jenis sumber
hukum, yaitu:
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh nya: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
- Undang-undang (statute) : Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
- Kebiasaan (costum) : Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) : Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
- Traktat (treaty) : Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) : Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Sumber-sumber Hukum
Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya
ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut
masing-masing penjelasannya.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3. Yurispudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
4. Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Perbuatan yang bersifat perdata
- Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
- Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
- Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
C. JENIS-JENIS HUKUM
1. Menurut sumbernya :
1. Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.
Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.
Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.
Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
SUMBER REFERENSI :
- https://lawmaterial.wordpress.com/2011/12/21/asal-mula-hukum/
- https://nisrinaufairoh.wordpress.com/2015/04/01/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- http://olannasir56.blogspot.co.id/2014/07/kebutuhan-hukum-bagi-masyarakat.html
- https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- https://nuryana26.wordpress.com/2012/03/17/sumber-sumber-hukum-ekonomi/
- https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar