Pengertian badan hukum menurut
para ahli diantaranya adalah:
Menurut
R. Subekti
Arti
badan hukum adalah pada pokoknya
suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk
dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat
menggugat atau digugat di depan hakim.
Menurut
R. Rochmat Soemitro
Badan
hukum (rechtpersoon)
adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang
(manusia) pribadi.
Bentuk-Bentuk
Badan Hukum
Bentuk badan
hukum menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, di dalam pergaulan hukum bisa
dikelompokkan menjadi macam-macam badan hukum diantaranya meliputi:
1. Perhimpunan
(vereniging) adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan
sengaja dengan orang-orang yang mempunyao tujuan untuk memperkuat kedudukan
atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara
kebudayaan. Contohnya seperti, Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan
joint venture.
2. Persekutuan orang
(gemmenschap van mensen) adalah bentuk badan hukum yang dibentuk dengan
faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah contohnya adalah desa,
kabupaten, propinsi dan negara.
3. Organisasi yang
didirikan dengan berdasarakan undang-undang namun selain daripada dua jenis
badan hukum di atas.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai
badan hukum :
-
Adanya harta kekayaan
yang dipisahkan
-
Mempunyai tujuan
tertentu
-
Mempunyai kepentingan
sendiri
-
Adanya organisasi yang
teratur
-
Proses pendiriannya
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
Bentuk
hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang,
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan
Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU
No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No.
9 tahun 1969
Bentuk-Bentuk Perusahaan:
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaaan perseorangan adalah badan usaha yang dikelola
dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua
keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil,
terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang
sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan
perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan,
dan lain sebagainya.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1) Jumlah
pengusaha hanya satu orang yaitu pemilik perusahaan
2) Modal
usaha dimiliki satu orang (pengusaha yang bersangkutan) dan biasanya kecil atau menengah.
3)
Pembantu pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
4) Tidak
ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun
hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
5) Tidak
perlu dibuatkan akta pendirian.
6) Merupakan
bentuk perusahaan paling sederhana.
7) Pengusaha
memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab
sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (tanggung jawab sampai harta
kekayaan pemilik sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan tidak
berarti dalam hal tejadi kebangkrutan.
8) Bentuk
perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1)
Usaha Perseorangan Berizin
memiliki
izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2)
Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya
usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
b. Persekutuan Firma
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama”. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata,
maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal
35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
1. Pembentukan Firma
Di
dalam Firma, tiap-tiap sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik.
Untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk firma. Harus memiliki
Perjanjian yang disebut dengan Akta Pendirian Firma yang didalamnya memuat
beberapa hal yang harus dipenuhi (Pasal 26 KUHD). Pasal 23 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan. Hal-hal yang
perlu didaftarkan adalah:
1) Akta pendirian atau
2) Ikhtisar resmi dari akta pendirian
tersebut (Pasal 26 KUHD),
Selanjutnya ikhtisar resmi dari
akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
2. Proses Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHP dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHP menyebutkan
bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a) Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b) Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c) Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d) Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
e) Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Pasal
17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di
antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi
untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
c. Persekutuan
Komanditer (CV)
1. Pengertian
Persekutuan Komanditer
Dasar hukum: Pasal 19-21 KUHD Dalam Pasal 19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). bahwa CV (Comanditaire Venootschaaf) adalah perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero
yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih
yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain,
pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain
uang, misalnya benda atau yang lainnya. Persekutuan komanditer merupakan
persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu
komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam persekutuan firma)
2.
Unsur-Unsur CV
Unsur
CV adalah sebagai berikut:
1) Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
2) Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16
KUHD)
3) Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat
pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Dari pengertian di atas, sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
3.
Pendirian CV
Persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam
menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam
Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan
tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun
ada pemberian kuasa sekalipun. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut
menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero
komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang
dan perikatan perseroan tersebut.
4. Berakhirnya CV
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal
1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan
persekutuan berakhir yaitu:
a) Lewatnya
masa waktu perjanjian persekutuan
b) Musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
c) Kehendak
dari sekutu, dan
d) Jika
salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Berakhirnya
CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
a) Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
b) CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV Berbadan Hukum.
d. Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT atau persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar
antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah,
dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri. Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya
Terbagi dalam Saham.
Salah
satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas
saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang
Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang
mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT
harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995
antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang
“Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995.
e. Perusahaan Dagang
( PD )
- Aturan perusahaan
dagang Keputusan dari Menperindag No.
23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
- Pasal 1 ayat (3)
tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu
instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
- Surat izin bisa
didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Sumber
Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan
adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan,
antara lain :
-
Badan Legislatif ( UU )
-
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk
membuat kontrak
-
Hakim yang memutus perkara yang
menciptakan yurisprudensi.
-
Masyarakat sendiri yang biasa
menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk
oleh pemerintah :
– UU
Kekayaan Intelektual
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Menurut pendapat
Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Menurut Adrian Sutedi
adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan
intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum
yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni,
karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Dari Pengertian Haki di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.
Konsep
HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual
memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
1.
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2.
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang
menjadi milik orang.
3.
Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis2.
Dasar
HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya
intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari
HAKI Karya Intelektual:
·
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan
manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau
penerapan praktis suatu ide.
·
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan
oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya
intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan
bentuk (karya) kekayaan intelektual:
-
Penemuan
-
Desain Produk
-
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
-
Nama dan Merek Usaha
-
Know-How & Informasi Rahasia
-
Desain Tata Letak IC
-
Varietas Baru Tanaman
Tujuan
Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam
HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu
diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI
milik pihak lain
2.
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa
pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.
Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
Pengaturan
HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU)
dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau
ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam
kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang
HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi
anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di
bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
-
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
-
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
-
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI
antara lain:
1) Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan
merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
-
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
-
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses
pembahasan di DPR)
Macam-macam HAKI
1.
Hak
Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan
Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk
menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat
apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh
orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
2.
Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan
sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan,
beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain
pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan
setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.
Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut
digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi
penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
5.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga
dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam
terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif
yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6.
Perlindungan
Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas
tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya
satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
SUMBER :
- https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/
- http://rifqilutfi.blogspot.co.id/2016/02/bentuk-bentuk-hukum-perusahaaan.html
- http://www.akuntansilengkap.com/bisnis/pengertian-badan-hukum-serta-bentuk-bentuk-dan-tanggung-jawabnya/
- http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
- https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
- https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
- http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar