Kamis, 04 Januari 2018

Kegiatan Usaha Koperasi: "Koperasi Simpan Pinjam"

Nama : Mutia Khairunisah
NPM : 25216182
Kelas : 2EB20
“Universitas Gunadarma”

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai salah satu contoh dari kegiatan usaha koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam, berikut akan saya jelaskan tentang Koperasi Simpan Pinjam :

A.  KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

B.  TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM 
  1. Membantu keperluan kredit kepada para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendorong para anggota untuk hidup hemat, karena didorong untuk menabung.
  3. Mendidik para anggota supaya dapat memupuk modal dengan tabungan secara teratur, dengan maksud modal sendiri dan modal koperasi menjadi semakin kuat.
  4. Mendorong sikap hidup setia kawan dan saling membantu dalam kegiatan simpan pinjam.
  5. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian Indonesia dan berkoperasi.
C.  PENTINGNYA RAPAT ANGGOTA DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Secara umum dalam Rapat Anggota dibahas :
  • Usaha Koperasi
  • Program kerja, termasuk di dalamnya rencana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan.
  • RAPB Koperasi
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
  • Kemajuan, hambatan serta permasalahan koperasi
  • Peraturan-peraturan koperasi
  • Keputusan-keputusan penting lainnya

D.  FUNGSI MANAJEMEN RAPAT ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Rapat Anggota merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi yang dimilikinya, yaitu :
1. Perencanaan :
  • Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
  • Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh  pengurus.
  • Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
  • Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
2. Pengorganisasian :
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
  • Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan  sebagainya.
  • Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
3. Pengarahan: Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia.
4. Pengkoordinasian :
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal.
  • Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  • Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
5. Pengawasan :
  • Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
  • Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
  • Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi.
E.  PERMODALAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi . Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
  • Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
  • Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
  • Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
Berasal dari modal sendiri dan modal luar. Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri, modal luar, modal penyertaan meliputi:
Modal Sendiri
a) Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu.
c) Simpanan sukarela – simpanan yang dapat diambil kapan saja, Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Modal Luar 
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
(1) Anggota
(2) Koperasi lain dan anggotanya
(3) Bank dan lembaga keuangan lain
(4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan
(5) Sumber lain yang sah.
Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.

F.   KEUNTUNGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM / SISA HASIL USAHA (SHU)
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Keuntungan yang diperoleh koperasi ini akan dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Anggota.
Sebagai pendapatan koperasi, SHU ini biasanya dibagikan dalam setahun sekali setelah dikurangi biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk juga pada pajak.
Disederhanakan, SHU ini mirip dengan keuntungan dari jumlah saham yang ada pada bentuk usaha PT, namun SHU merupakan keuntungan yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi, karena itu besaran SHU yang akan diterima oleh anggota berbeda.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota”.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari: 
  • Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  • Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan :

Cara Menghitung SHU :
"Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X"
Keterangan :
  • SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
  • X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
"SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)"
Keterangan :
  • Y : Jasa usaha anggota koperasi
  • X : Jasa modal anggota koperasi
  • Ta : Total transaksi anggota koperasi
  • Tk : Total transaksi koperasi
  • Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
  • Sk :Total simpanan anggota koperasi
SHU sendiri berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal dan karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.

Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU

Dalam mencari nilai SHU dari salah satu anggota, perlu dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan yang kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.

Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota = (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota





Tidak ada komentar:

Posting Komentar