Kamis, 29 Desember 2016

pengantar bisnis: bentuk-bentuk badan usaha

JUDUL : BAB 3 “BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Perusahaan Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :                                                                                                                          
1.      Apa pengertian badan usaha?            
2.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?                                                        
3.      Apa saja Badan usaha yang berjenis lembaga keuangan?              
4.      Apa tindakan kerja sama, penggabungan dan ekspansi?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :                                                                
1.      Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.                    
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.                                              
3.      Untuk mengetahui lembaga keuangan Indonesia.
4.      Untuk menambah wawasan tentang kerja sama dari suatu bisnis.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A.    Pengertian Badan Usaha (Bentuk Yuridis Perusahaan)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.     Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan 
                     Badan Usaha
                    Perusahaan
 Suatu Kebulatan Ekonomi
Bagian Dari Badan Usaha
 Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi
Kesatuan Teknis
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
Tempat Kedudukan
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi

C.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk badan Usaha ada 6 yaitu sebagai berikut:
1.      Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005). Persero tidak jauh berbeda dengan perseroan terbatas (PT) swasta yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah Pemerintah.
Fungsi Perusahaan Perseroan:
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
Peran Perusahaan Perseroan:
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Contoh Perusahaan Perseroan:
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
2.      Firma: 
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3.      Persekutuan Komanditer 
Persekutuan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) atau yang sering disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
-          Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
-          Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
-          Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4.      Perseroan terbatas
Perusahaan perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5.      BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

6.    Koperasi: 

Koperasi Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

D.    Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalamperekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.      Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalambentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. 
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
-          Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana darimasyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalahkegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalahmengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
-          Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
-          Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukunglainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
-          Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-          Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaanatau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaranatau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain(dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
-          Jasa Kliring (Clearing)
-          Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-          Jasa Safe Deposit Box
-           Travellers Cheque
-          Bank Card
-          Letter Of Kredit
-          Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-          Serta Jasa Bank Lainnya2.

2.      Lembaga Keuangan Non-Bank 
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesiasaat ini antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukantransaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, denganinstrumen utama saham dan obligasi
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanyakemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotakoperasi dan masyarakat umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yangmenyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaanbarangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalamusaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalahmengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan caramengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengeloladana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

E.     Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yangditimbulkannya, yaitu :
-          Joint Venture
 Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yangberasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapaikosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
-          Trust
 Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untukmenghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntunganperusahaan.
-          Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memilikiperusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam inidisebut Holding Company.
-          Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakanproyek khusus di bawah suatu perjanjian.
-          Kartel
Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antarabeberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yangbertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor-faktor produksi.
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.


Sumber :
Siswasih dan M. Ridwan, Kanen. 2008.Bahasa dan Sastra Indonesia Untuk SMK Kelas XII, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha

Universitas Gunadarma
Post by : Mutia khairunisah (UG 1EB18 ‘NPM:25216182’)



1 komentar:

  1. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp800.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus