JUDUL : BAB
3 “BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Badan
usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang
terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan
adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat,
dan krisis kemiskinan.
Peranan
badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat,
dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian
Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Perusahaan
Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Koperasi.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai
berikut :
1. Apa
pengertian badan usaha?
2. Apa
saja bentuk-bentuk badan
usaha?
3. Apa
saja Badan usaha yang berjenis lembaga keuangan?
4. Apa
tindakan kerja sama, penggabungan dan ekspansi?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah
:
1. Untuk
mengetahui perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan.
2. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha.
3. Untuk
mengetahui lembaga keuangan Indonesia.
4. Untuk
menambah wawasan tentang kerja sama dari suatu bisnis.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Badan Usaha
(Bentuk Yuridis Perusahaan)
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
B.
Perbedaan
Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan
Badan usaha dengan Perusahaan
Badan
Usaha
|
Perusahaan
|
Suatu
Kebulatan Ekonomi
|
Bagian Dari Badan
Usaha
|
Kesatuan
Yuridis Dan Ekonomi
|
Kesatuan Teknis
|
Kesatuan organisasi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan mencari laba.
|
Bagian dari proses
produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
|
Tempat Kedudukan
|
Tempat
kediaman/domisili, pabrik/lokasi
|
C.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan Usaha ada 6 yaitu sebagai
berikut:
1.
Perusahaan perseroan
Perusahaan
Perseroan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45
Tahun 2005). Persero tidak jauh berbeda dengan perseroan terbatas (PT) swasta
yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah
Pemerintah.
Fungsi Perusahaan Perseroan:
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
Peran Perusahaan Perseroan:
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Contoh Perusahaan Perseroan:
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
2. Firma:
Berasal
dari bahasa
Belanda venootschap
onder firma secara
harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) atau yang sering disebut
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
-
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
-
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
-
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4. Perseroan terbatas
Perusahaan
perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan dan kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5.
BUMN
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan
berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia,
yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya
sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor
kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik
Negara):
1. Jenis BUMN
Persero
Pengertian Persero
adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal
sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan
persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya
berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia
Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.
2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum
adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini
didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan
masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga
relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum :
Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain
sebagainya.
6.
Koperasi:
Koperasi Adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi
memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
D.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan
merupakan salah satu pelaku terpenting dalamperekonomian sebuah negara.
Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan
lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalambentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas pokok Bank
sebagai Financial Intermediary:
-
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana darimasyarakat
luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalahkegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalahmengumpulkan atau mencari dana
dengan cara membeli dari masyarakat luas.
-
Berbagai aktivitas untuk menjaga
kepercayaan masyarakat Bahan
-
Berbagai aktivitas untuk menyalurkan
dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan
jasa-jasa pendukunglainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
-
Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-
Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa
pada Bank oleh perusahaanatau perorangan untuk menagihkan, meminta
persetujuan pembayaranatau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat
lain(dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam
Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan
lain-lain
-
Jasa Kliring (Clearing)
-
Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Travellers Cheque
-
Bank Card
-
Letter Of Kredit
-
Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-
Serta Jasa Bank Lainnya2.
2. Lembaga
Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesiasaat
ini antara lain :
·
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan
dan melakukantransaksi antara pencari dana dengan para penanam modal,
denganinstrumen utama saham dan obligasi
·
Pasar Uang yaitu pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun
dana dari anggotanyakemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotakoperasi dan masyarakat umum.
·
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga
keuangan yangmenyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
·
Perusahaan Sewa guna usaha lebih di
tekankan kepada pembiayaanbarangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan
yang bergerak dalamusaha pertanggungan.
·
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang
usahanya adalahmengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
caramengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan Modal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengeloladana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
E.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam penggabungannya,
perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan perusahaan lain, atau
berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa
bentuk organisasi baru yangditimbulkannya, yaitu :
-
Joint Venture
Joint Venture merupakan bentuk kerjasama
antara beberapa perusahaan yangberasal dari beberapa negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapaikosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
-
Trust
Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untukmenghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntunganperusahaan.
-
Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat
dapat memilikiperusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk
semacam inidisebut Holding Company.
-
Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakanproyek khusus di bawah suatu perjanjian.
-
Kartel
Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan
persekutuan antarabeberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian
tertentu.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yangbertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor-faktor
produksi.
Lembaga keuangan
merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara.
Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan
lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.
Sumber :
Siswasih
dan M. Ridwan, Kanen. 2008.Bahasa dan Sastra Indonesia Untuk SMK
Kelas XII, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Universitas Gunadarma
Post by : Mutia
khairunisah (UG 1EB18 ‘NPM:25216182’)
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp800.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com