Kamis, 29 Desember 2016

pengantar bisnis : kewiraswastaan dan perusahaan kecil

JUDUL : BAB 4 ”KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Salah satu alasan berlangsungnya aktivitas ekonomi adalah terjadinya ketidakseimbangan. Dalam hal lapangan kerja, ketidakseimbangan tersebut juga terjadi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi yang pesat memerlukan penambahan tenaga kerja untuk mengelolanya. Di sisi lain, keahlian dan spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan belum tentu dapat dipenuhi oleh orang yang membutuhkan pekerjaan. Dengan pertambahan penduduk dunia pada umumnya atau di suatu negara khususnya, laju pertambahan jumlah tenaga kerja yang tersedia seringkali melampaui jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sendiri nampaknya merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat di tawar lagi. Dalam hal inilah, wiraswasta merupakan alternatif penyelesaian. Pentingnya peran wiraswasta ditunjukkan dengan semakin luasnya distribusi peran wiraswasta di semua aspek kehidupan. Di negara berkembang kewiraswastaan bahkan merupakan tiang penyangga dunia usaha dan industri. 
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan?
2.      Apa yang di maksud dengan perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan?
3.      Bagaimana perkembangan franchising di Indonesia ?
4.      Apa saja ciri – ciri perusahaan kecil ?
5.      Apa perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil ?
1.3.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :                                                                
1.      Untuk mengetahui pengertian Kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan.
2.      Untuk mengetahui perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan.
3.      Untuk mengetahui perkembangan franchising di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui cirri-ciri perusahaan kecil.
5.      Untuk mengetahui perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A.    PENGERIAN KEWIRASWASTAAN,WIRASWASTA,WIRASWASTAWAN
Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Peranan wiraswastawan
1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
2. Mencari keuntungan bisnis
3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan
4. Memperkenalkan hasil produksi baru
5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
6. Membuka pasar
7. Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
8. melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
·         Unsur penting wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
-          Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
-          Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
-          Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.

B.     PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Cara memasuki perusahaan kecil ada tiga cara yaitu :
·         Dengan meneruskan usaha orang tua contoh orang tua kita mempunyai usaha warung     Begitu orang tua sudah tua maka yg meneruskannya adalah kita.
·         Membeli perusahaan yg telah ada.
·         dengan memulai usaha yang sama sekali baru.

C.    PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
D.    CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
• Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
·         Keuntungan perusahaan kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
·         Kelemahan perusahaan kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
·         Mengembangkan perusahaan kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
·         Kegagalan perusahaan kecil
Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
E.     Perbedaan  Kewirausahaan dan Perusahaan kecil
Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahaan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahaan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
Perusahaan Kecil :
1.     Umumnya dikelola pemilik
2.     Struktur organisasi sederhana
3.     Pemilik mengenal karyawan
4.     Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.     Kekurangan manajer yang ahli
6.     Modal jangka panjang sulit diperoleh

Perusahaan Besar :
1.     Dikelola bukan oleh pemilik
2.     Struktur organisasi kompleks
3.     Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.     Presentase kegagalan rendah
5.     Banyak ahli manajemen
6.     Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
ü  Berdiri diatas kekuatan sendiri.
ü  Mengambil keputusana untuk diri sendiri.
ü  Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri.
ü  Mengambil resiko.
ü  Tegas.
ü  Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang.
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
*   - Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
*   - Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
*   - Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.

Sumber :
buku pengantar bisnis perusahan, Jakarta Gramedia pustaka umum
Universitas Gunadarma
Post by : Mutia khairunisah (UG 1EB18 ‘NPM:25216182’)

pengantar bisnis: bentuk-bentuk badan usaha

JUDUL : BAB 3 “BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Perusahaan Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :                                                                                                                          
1.      Apa pengertian badan usaha?            
2.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?                                                        
3.      Apa saja Badan usaha yang berjenis lembaga keuangan?              
4.      Apa tindakan kerja sama, penggabungan dan ekspansi?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :                                                                
1.      Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.                    
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.                                              
3.      Untuk mengetahui lembaga keuangan Indonesia.
4.      Untuk menambah wawasan tentang kerja sama dari suatu bisnis.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A.    Pengertian Badan Usaha (Bentuk Yuridis Perusahaan)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.     Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan 
                     Badan Usaha
                    Perusahaan
 Suatu Kebulatan Ekonomi
Bagian Dari Badan Usaha
 Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi
Kesatuan Teknis
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
Tempat Kedudukan
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi

C.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk badan Usaha ada 6 yaitu sebagai berikut:
1.      Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005). Persero tidak jauh berbeda dengan perseroan terbatas (PT) swasta yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah Pemerintah.
Fungsi Perusahaan Perseroan:
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
Peran Perusahaan Perseroan:
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Contoh Perusahaan Perseroan:
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
2.      Firma: 
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3.      Persekutuan Komanditer 
Persekutuan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) atau yang sering disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
-          Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
-          Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
-          Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4.      Perseroan terbatas
Perusahaan perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5.      BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

6.    Koperasi: 

Koperasi Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

D.    Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalamperekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.      Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalambentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. 
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
-          Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana darimasyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalahkegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalahmengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
-          Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
-          Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukunglainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
-          Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-          Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaanatau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaranatau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain(dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
-          Jasa Kliring (Clearing)
-          Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-          Jasa Safe Deposit Box
-           Travellers Cheque
-          Bank Card
-          Letter Of Kredit
-          Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-          Serta Jasa Bank Lainnya2.

2.      Lembaga Keuangan Non-Bank 
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesiasaat ini antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukantransaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, denganinstrumen utama saham dan obligasi
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanyakemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotakoperasi dan masyarakat umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yangmenyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaanbarangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalamusaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalahmengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan caramengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengeloladana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

E.     Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yangditimbulkannya, yaitu :
-          Joint Venture
 Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yangberasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapaikosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
-          Trust
 Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untukmenghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntunganperusahaan.
-          Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memilikiperusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam inidisebut Holding Company.
-          Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakanproyek khusus di bawah suatu perjanjian.
-          Kartel
Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antarabeberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yangbertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, BadanUsaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor-faktor produksi.
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar aktivitasnya.


Sumber :
Siswasih dan M. Ridwan, Kanen. 2008.Bahasa dan Sastra Indonesia Untuk SMK Kelas XII, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha

Universitas Gunadarma
Post by : Mutia khairunisah (UG 1EB18 ‘NPM:25216182’)