Nama : Mutia
Khairunisah
NPM : 25216182
Kelas : 2EB20
“Universitas
Gunadarma”
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai salah satu contoh dari kegiatan usaha koperasi adalah Koperasi
Simpan Pinjam, berikut akan saya jelaskan tentang Koperasi Simpan
Pinjam :
A. KOPERASI SIMPAN PINJAM
A. KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi
sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk
mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari
para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Tabungan Koperasi adalah simpanan
di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung
dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
B. TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
B. TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
- Membantu keperluan kredit kepada para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendorong para anggota untuk hidup hemat, karena didorong untuk menabung.
- Mendidik para anggota supaya dapat memupuk modal dengan tabungan secara teratur, dengan maksud modal sendiri dan modal koperasi menjadi semakin kuat.
- Mendorong sikap hidup setia kawan dan saling membantu dalam kegiatan simpan pinjam.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian Indonesia dan berkoperasi.
C. PENTINGNYA RAPAT ANGGOTA DALAM KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Rapat Anggota
adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini
mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi
ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demikian, kekuasaan
Rapat Anggota tidak terbatas.
Rapat Anggota
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan
umum koperasi; memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa
dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan
mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang
usaha dan organisasi.
Secara umum
dalam Rapat Anggota dibahas :
- Usaha Koperasi
- Program kerja, termasuk di dalamnya rencana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan.
- RAPB Koperasi
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
- Kemajuan, hambatan serta permasalahan koperasi
- Peraturan-peraturan koperasi
- Keputusan-keputusan penting lainnya
D. FUNGSI MANAJEMEN RAPAT ANGGOTA KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Rapat Anggota
merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat
Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi
yang dimilikinya, yaitu :
1. Perencanaan :
- Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
- Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh pengurus.
- Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
- Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
2. Pengorganisasian :
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
- Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
- Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
3. Pengarahan: Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia.
4. Pengkoordinasian :
- Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal.
- Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
- Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
5. Pengawasan :
- Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
- Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
- Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi.
E. PERMODALAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang
mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi . Ada
tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Yang dapat
menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai
berikut:
Berasal dari
modal sendiri dan modal luar. Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat
menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri, modal luar, modal
penyertaan meliputi:
Modal Sendiri
a) Simpanan
pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak
dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu.
c) Simpanan
sukarela – simpanan yang dapat diambil kapan saja, Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Modal Luar
Sesuai dengan
peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam
bersumber dari:
(1) Anggota
(2) Koperasi
lain dan anggotanya
(3) Bank dan
lembaga keuangan lain
(4) penerbitan
obligasi dan surat hutang dan
(5) Sumber lain
yang sah.
Modal Penyertaan
Berdasarkan SK
Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat
diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang
berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam
rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama
usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini
sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
F. KEUNTUNGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM / SISA HASIL USAHA (SHU)
F. KEUNTUNGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM / SISA HASIL USAHA (SHU)
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Keuntungan yang
diperoleh koperasi ini akan dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan pada
Rapat Anggota.
Sebagai
pendapatan koperasi, SHU ini biasanya dibagikan dalam setahun sekali setelah
dikurangi biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk juga pada pajak.
Disederhanakan,
SHU ini mirip dengan keuntungan dari jumlah saham yang ada pada bentuk usaha
PT, namun SHU merupakan keuntungan yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi, karena itu besaran SHU yang akan diterima oleh anggota
berbeda.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota”.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
- Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
- Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan :
Cara Menghitung SHU :
"Rumus Pembagian SHU : SHU
Koperasi = Y + X"
Keterangan :
- SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
"SHU Koperasi AE
: Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)"
Keterangan :
- Y : Jasa usaha anggota koperasi
- X : Jasa modal anggota koperasi
- Ta : Total transaksi anggota koperasi
- Tk : Total transaksi koperasi
- Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
- Sk :Total simpanan anggota koperasi
SHU sendiri
berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri
dari jasa usaha dan jasa modal dan karena setiap anggota koperasi akan menerima
SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal
x SHU
Dalam mencari nilai SHU dari salah satu anggota, perlu dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan yang kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Dalam mencari nilai SHU dari salah satu anggota, perlu dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan yang kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota = (simpanannya
: modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota