PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
INDONESIA
PEREKONOMIAN INDONESIA#
D
I
S
U
S
U
N
0
L
E
H
KELAS
: 1EB18
KELOMPOK
: 6
-
DWI
KIKI ANGGRAENI (22216192)
-
FIRDA
KHALIFATTUL JANNAH (22216856)
-
MUTIA
KHAIRUNISAH (25216182)
-
RIHANDA
SALMA ELZA VORLANDIA (26216409)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
DAFTAR
ISI
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Masalah Sumber Daya Alam
2.2
Kebijakan Sumber Daya Alam Dibidang Pengelolaan
2.3
Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
2.4
Contoh Kasus PT.Freeport
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnya maka penulis telah menyelesaikan sebuah makalah ini tepat
waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
“Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia”. Dalam pembahasannya, makalah ini mengangkat
tentang Masalah Sumber Daya Alam, Kebijakan Sumber Daya Alam Dibidang
Pengelolaan, Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia, dan Contoh Kasus
PT.Freeport.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta dan memohon maaf bilamana isi
makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat.
Dengan ini penulis ingin mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa hormat
dan terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sumber daya alam di
Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses
produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati
maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan
oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan
yang mengandung berbagai biota laut.
Jumlah dan kualitas
sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara
sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor
seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri
juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran
setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya.
Kesadaran akan bahaya
lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber
daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana
yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber
daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya
yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang
baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber
daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan
bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga
kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam
pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan
lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang
kehidupan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
permasalahan sumber daya alam Indonesia?
2. Bagaimana
kebijkan sumber daya alam Indonesia?
3. Bagaimana
dominasi sumber daya alam di Indonesia?
4. Kasus
apa yang terjadi dalam pengolahan sumber daya di Indonesia tahun 2017 ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah
ini yaitu dapat mengetahui manfaat sumber daya alam serta upaya yang dapat
dilakukan untuk mengelola sumber daya alam tersebut. Selain itu bagaimana daya
dukung lingkungan serta keterbatasan kemampuan manusia dalam mengelola suber
daya alam tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah Sumber Daya Alam
Permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan
ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan
pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,
ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan
sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena
kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan
karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi
yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama
bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Masalah-masalah yang
dihadapi dari terjadinya degradasi sumber daya alam/lingkungan hidup, ternyata
dicirikan oleh sifat dari proses kerusakannya. Pada umumnya proses tersebut
berjalan relatif perlahan (lamban), namun dampaknya kebanyakan bersifat
kumulatif, sehingga pada suatu saat akan terjadi krisis yang penanggulangannya menjadi
sulit atau sangat mahal untuk dilakukan. Sedangkan sifat dari pembuat aktivitas
yang memberikan dampak negatif yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya
alam dan lingkungan hidup pada umumnya merupakan golongan masyarakat yang kuat
baik secara sosial-politik maupun ekonomi, seperti pengusaha pemegang konsesi
hutan (HPH) atau penambangan dan industriawan besar (kaya) yang sering menimbulkan
kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan hidup. Mereka itu pada
umumnya merupakan golongan yang mempunyai limpahan sumberdaya dan hak-hak
(property right) yang sangat kuat dan karenanya unggul dalam masyarakat
dan mempunyai akses yang mudah terhadap kekuasaan (power ). Tetapi sebaliknya,
pihak-pihak yang menerima dampak negatif (yang terkena dampak social cost )
adalah golongan masyarakat miskin yang tidak mempunyai atau hak-haknya hanya
sedikit dan sangat lemah. Sehingga karenanya kerusakan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup dengan jelas mempunyai dampak kepada pemerataan (distributive
impacts). Dalam kebanyakan peristiwa timbulnya masalah lingkungan hidup
mengandung distribusi manfaat dan beban yang tidak seimbang, yang pada umumnya keuntungannya
hanya diraih oleh golongan yang kuat, sedangkan beban tanggungannya kebanyakan
harus dipikul oleh golongan masyarakat lemah yang mayoritas miskin. Dengan
demikian maka jelaslah bahwa perbedaan hak-hak (entitlement ) yang sangat
mencolok di antara berbagai lapisan masyarakat menjadi salah satu penyebab
pokok yang mendorong timbulnya permasalahan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Oleh karena itu setiap kebijaksanaan yang dapat menuju kepada pemerataan
hak-hak dan pendapatan serta mengatasi kemiskinan, secara tidak langsung akan
mengarah kepada perbaikan sumber-sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dengan demikian,
permasalahan dari terjadinya degradasi sumber-sumber daya alam sebagaimana yang
terjadi di Indonesia atau di negara lain adalah karena terlalu terpusatnya
kewenangan/hak-hak kekuasaan dalam sistem pengelolaan sumber-sumber daya alam,
baik sumberdaya itu berupa sumberdaya hutan, laut (ikan dan kerang-kerang)
maupun sumber daya mineral, lahan, udara dan sumberdaya yang bersifat public
good lainnya. Misalnya, sebelum Republik Indonesia ini lahir, penduduk asli di
daerah-daerah secara lokal dengan warisan yang diturunkan oleh nenek
mereka mempunyai hak-hak (propertyright ) untuk memungut atau memanfaatkan
sumber daya alam di sekitar lokasi tempat tinggalnya (baik sekitar hutan maupun
perairan). Hak-hak ini dijamin sebagai hak-hak ulayat (territorial use right )
yang meskipun tidak tertulis, hak-hak tersebut diakui dan dihormati oleh
masyarakat. Hak-hak ulayat ini sebenarnya secara lebih jelas telah diakui dan
lebih rinci dalam UU Pokok Agraria tahun 1960. Tetapi kelihatannya,
karena kesalahan interpretasi terhadap UUD 1945, terutama yang menyangkut pasal
33 ayat 3, maka kemudian penguasaan sumber daya alam yang ada pada masyarakat
daerah diambil alih oleh negara (pemerintah pusat).
Penguasaan negara atas
sumber daya alam ini oleh para penguasa pengambil keputusan di
departemen-departemen atau direktorat jendral yang bersangkutan,lalu
diterjemahkan dan diartikan sebagai penguasaan oleh pemerintah pusat, sehingga
akhirnya merekalah yang merasa dan menganggap untuk mewakili negara. Kejadian
pengambilan hak-hak dari masyarakat, terutama dari masyarakat komunal di
daerah-daerah ini, oleh pejabat pemerintah pusat sebenarnya bukanlah khas terjadi
di Indonesia,melainkan juga terjadi dibeberapa negara lain seperti di beberapa
negara Asia. Sebagai akibatnya, maka hak-hak masyarakat lokal untuk memungut
atau memanfaatkan sumber daya alam yang bersangkutan menjadi hilang karena
hak-haknya diambil alih oleh para pejabat/penguasa pusat. Kesalahan
interpretasi tersebut sangat jelas terjadi dengan lahirnya UU Pokok Kehutanan
No.5 tahun 1976 dan UU Pokok Perikanan No. 9, tahun 1985 yang sangat
mengabaikan hak-hak ulayat (territorial use right ) dan kepentingan penduduk
lokal yang diambil alih oleh penguasa di pusat. Padahal pihak yang sangat
mengetahui cara-cara pengelolaan sumber daya alam lokal atau regional yang
mengarah kepada sistem yang berkelanjutan adalah penduduk lokal tersebut yang
didasarkan atas pengalaman dan pengetahuan mereka yang telah diwarisi oleh
nenek moyang mereka dalam kurun waktu beratus tahun. Perhatian dan kecermatan
dalam sistem pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat lokal didasarkan atas
kepentingan mereka sendiri, karena sumberdaya tersebut telah menjadi sumber
pendapatan untuk mendukung kehidupannya.
2.2 Kebijakan Sumber
Daya Alam Kebijakan
Bidang Pengelolaan
Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan
lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia
dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang
bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan
kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan
yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti
tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal
tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran
bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan
datang.
Pengelolaan sumber daya
alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
(Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“
(UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
·
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk
“menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya
sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
·
Membebaskan serta kewajiban kepada
negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan
kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber
daya alam yang ada di Indonesia.
·
Usaha pelestarian sumber daya alam
hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam
pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja,
melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada
pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai
Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan
Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok
atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau
perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Penghargaan ini diberi nama “Global 500” yang diprakarsai Program Lingkungan
PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Adapun Kebijakan Sumber daya Alam dan
Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 :
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai
sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas
sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada
masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai
tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan
sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi
konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan
didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam
yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA
bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem,
bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan
sumber daya alam danlingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi
sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita
yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik
2.3 Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Dominasi Swasta Pada
Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan
usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha
tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan,
Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH
dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan
kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan
Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu
perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor
mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui
bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga
tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam
agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
2.4 contoh kasus
KASUS
PT FREEPORT INDONESIA
Pt. Freeport yang
terletak di Pulau Papua Indonesia merupakan tambang emas milik Amerika Serikat,
yang sekaligus menjadi tambang emas terbesar yang beroperasi di Indonesia.
Bagai mana tidak, perbulannya saja PT. Freeport Indonesia 'menguras' kurang
lebih 150.000 ton emas Papua yang sebagian besar di ekspor ke negara asalnya.
Akhir-akhir ini hubungan Freeport dengan Pemerintah Indonesia kembali memanas
apa saja yang menyebabkan :
Pada 10 Februari 2017
lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada
Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK,
Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi
di Tambang Grasberg pasti terganggu.
Presiden Direktur
Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas menyatakan sikapnya untuk
tidak mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK seperti yang diminta oleh
Pemerintah Indonesia berdasarkan implementasi dari PP Nomor 1 Tahun 2017.
Pasalnya, peraturan tersebut dinilai Adkerson sangat mengganggu kelangsungan
bisnis Freeport Indonesia, mengingat konsentrat yang dihasilkan tidak bisa
diekspor dan pada akhirnya mengancam kelangsungan para pekerjanya.
PT Freeport Indonesia
telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu. Para
pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah
dirumahkan. Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang.
Lebih dari 90% pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PAD
Provinsi Papua berasal dari Freeport.
Persoalan Freeport
berawal dari ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdapat enam poin dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dinilai Adkerson memberatkan Freeport Indonesia.
Terdapat enam poin dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dinilai Adkerson memberatkan Freeport Indonesia.
Enam poin tersebut
ialah :
ü pertama,
terkait perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen
secara bertahap.
ü Kedua,
terkait perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha
pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), paling cepat lima
tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
ü Ketiga,
terkait pemerintah yang mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan
batubara.
ü Keempat,
pemerintah yang mewajibkan pemegang kontrak karya untuk mengubah izinnya
menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.
ü Kelima,
terkait penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK (kontrak karya) yang telah
melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan
waktu tertentu.
ü Keenam,
terkait pengaturan lebih lanjut tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah
dan penjualan mineral logam.
Pada Januari lalu,
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberi
kelonggaran ekspor mineral mentah dengan beberapa persyaratan lewat PP No. 1
Tahun 2017. Ada tiga persyatan yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang
dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat. Adapun persyaratan nya adalah
:
-
Pertama, perusahaan tambang yang
memiliki Kontrak Karya harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha
Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral.
IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua
kali.
-
Kedua, perusahaan tambang yang memiliki
IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan
evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter.
-
Dan ketiga, perusahaan tambang juga
wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.
Ditanya tentang latar
belakang keharusan perusahaan itu harus melepas sahamnya hingga 51%, Jonan
menegaskan bahwa itu sesuai Konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.
Berbagai pelanggaran
yang dilakukan Pt. Freeport.
kata Ahmad, di Jakarta,
Rabu (22/2/2017) Ahmad menyebutkan pelanggaran Freeport Indonesia di antaranya
adalah tidak melakukan pelepasan Saham ke nasional sesuai yang disepakati dalam
kontrak sebesar 51 persen, sampai saat ini saham yang dimiliki Pemerintah
Indonesia hanya 9,36 persen.
1) Pertama bahwa Freeport itu dikenai
kewajiban melakukan divestasi saham. Itu ada di pasal 24 kontrak karya.
Faktanya divestasi saham tidak terjadi. Hanya 9,36 persen punya
pemerintah," ungkap Ahmad.
2) potensi pelanggaran kedua adalah
membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Pelanggaran
berikutnya adalah tidak menaati hukum nasional Indonesi dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara.
3) Potensi pelanggaran ketiga adalah, di
pasal 23 ayat 2 kontrak karya itu diatur bahwa perusahaan itu dari waktu ke
waktu harus menaati hukum nasional Indonesia. Faktanya, ada kewajiban bagi
Freeport menyesuaikan kontrak karya dengan Undang-Undang Minerba juga tidak
dilakukan.
Freeport akan menggugat
Indonesia ke mahkamah Arbitrase Internasional.
Walau terancam digugat
ke arbitrase internasional, pemerintah Indonesia berkeras mewajibkan PT
Freeport Indonesia mengubah jenis kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) dan membangun smelter dalam lima tahun.
Sikap tersebut
disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, dan Wakil
Ketua DPR, Agus Hermanto, menanggapi pernyataan CEO Freeport McMoran, Richard
Ackerson, bahwa pihaknya akan menggugat pemerintah RI ke arbitrase internasional.
"Kita menghargai
kontrak (karya), namun kita juga tak boleh mengabaikan undang-undang yang ada
sehingga, kita firmed bahwa kita tetap mengacu UU yang ada,"
kata Jonan, kepada para wartawan.
"Hukum KK Freeport
tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan
Freeport tidak mencapai kesepakatan di mana kontrak karya tidak dapat untuk
operasi," kata Richard di Jakarta, Senin (20/2/2017).
NEGOSIASI
Ackerson mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara KK dan IUPK. Dalam surat itu dicantumkan bahwa Freeport memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk bernegosiasi.
Jika kesepakatan tidak dicapai dalam waktu tersebut, pihaknya berencana menempuh jalur hukum melalui pengadilan internasional.
Ackerson mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara KK dan IUPK. Dalam surat itu dicantumkan bahwa Freeport memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk bernegosiasi.
Jika kesepakatan tidak dicapai dalam waktu tersebut, pihaknya berencana menempuh jalur hukum melalui pengadilan internasional.
"Tapi dengan
mencadangkan hak-hak kami sesuai KK berhadapan dengan pemerintah, termasuk hak
memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan KK dan memperoleh ganti
rugi yang sesuai," tuturnya.
Menanggapi hal
tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa membawa perkara ini ke
badan arbitrase internasional ialah hak Freeport. Meski begitu ia tetap
mengutamakan negosiasi. "Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya
sampai tidak mencapai titik temu, ya hak masing-masing untuk membawa ke badan
arbitrase.
Bukan hanya Freeport,
pemerintah juga bisa (mengajukan)," kata Jonan.
PT Freeport Indonesia dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam menjalankan operasinya di Indonesia. Hal ini bisa dijadikan modal Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase.
Pengamat Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut melakukan pelanggaran dari Kontrak Karya yang telah disepakati dengan Pemerintah Indonesia.
PT Freeport Indonesia dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam menjalankan operasinya di Indonesia. Hal ini bisa dijadikan modal Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase.
Pengamat Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut melakukan pelanggaran dari Kontrak Karya yang telah disepakati dengan Pemerintah Indonesia.
SUDAH
SAATNYA INDONESIA KUASAI PT FREEPORT UNTUK KEMAKMURAN BANGSA.
PT Freeport Indonesia
dinilai terlalu dipermudah dalam operasinya selama kurang lebih 50 tahun di
Indonesia. Kendati demikian, nyatanya Freeport tidak memberikan apresiasi
kepada pemerintah, bahkan terus meminta negosiasi hingga berniat melakukan
arbitrase ke badan hukum Internasional.
Pengamat Sumber Daya
Alam, sekaligus Dosen Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, PT
Freeport Indonesia sudah terlalu lama diberikan kemudahan dalam operasinya di
Indonesia. Seharusnya, kewajiban Freeport harus dipenuhi, seperti pembangunan
fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak juga dilakukan.
Tidak ada alasan untuk
tidak bangun smelter, Freeport memang mereka bicara hanya kepentingan
ekonominya saja, seharusnya paradigma itu diubah, tambang itu harusnya tidak
hanya untuk ekonomi, tapi juga komoditas dasar untuk pembangunan
nasional," kata Redi dalam diskusi Publik "Quo Vadis Kebijakan
Minerba Nasional" di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) bertentangan dengan
konteks pembangunan nasional. Ia berharap pemerintah, melalui konsorsium Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjadi pengelola di tambang Grasberg, Papua
tersebut.
Komentar untuk kasus
pt.freeport
Wakil Direktur
imparsial Gufron Mabruri menilai bahwa upaya pemerintah terkait pelepasan
status Kontrak Karya (KK) PT freeport Indonesia menjadi Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) harus didukung.
Menurut Gufron, jika
langkah tersebut untuk meningkatkan sharing profit dan kuasa penuh
pemerintah atas pengelolaan kekayaan alam, tidak ada alasan untuk berunding
dengan pihak Freeport.
"Langkah pemerintah untuk mendapat sharing yang lebih besar dari porsi sekarang itu harus didukung. Harus diperjuangkan secara serius karena itu menyangkut pengelolaan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat. Kalau perlu, Freeport angkat kaki dari Indonesia," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).
"Langkah pemerintah untuk mendapat sharing yang lebih besar dari porsi sekarang itu harus didukung. Harus diperjuangkan secara serius karena itu menyangkut pengelolaan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat. Kalau perlu, Freeport angkat kaki dari Indonesia," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).
Gufron menuturkan,
selama ini, pemerintah terkesan terlalu memberikan kelonggaran pengelolaan
sumber daya alam kepada pihak asing dan menuruti kemauan korporasi.
Sementara itu, lanjut Gufron, Freeport dinilai memiliki posisi di luar kontrol negara. Dengan demikian, Gufron berharap perubahan status Kontrak Karya mampu memberikan akses terhadap masyarakat Papua untuk menikmati hasil pengelolaan SDA yang dikeruk dari tanahnya sendiri.
Sementara itu, lanjut Gufron, Freeport dinilai memiliki posisi di luar kontrol negara. Dengan demikian, Gufron berharap perubahan status Kontrak Karya mampu memberikan akses terhadap masyarakat Papua untuk menikmati hasil pengelolaan SDA yang dikeruk dari tanahnya sendiri.
"Korporasi harus
dikontrol dan tidak boleh otonom dengan tujuan agar pengelolaan dan penikmatan
hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ini amanat konstitusi
negara," kata Gufron.
"Pemerintah harus
bersikap dan membuat langkah tegas terhadap Freeport, yang paling utama rakyat
Papua harus yang paling utama bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri,"
ujarnya.
Selain itu, lanjut Gufron, keberadaan Freeport selama ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua, terutama hak atas lingkungan hidup yang layak.
Selain itu, lanjut Gufron, keberadaan Freeport selama ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua, terutama hak atas lingkungan hidup yang layak.
Berdasarkan pemantauan
Imparsial, keberadaan Freeport tidak memberikan dampak yang signifikan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sementara itu, selama puluhan tahun, Freeport mengeruk emas dan SDA lain hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit ditangani.
Sementara itu, selama puluhan tahun, Freeport mengeruk emas dan SDA lain hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit ditangani.
"Keberadaan
Freeport juga selama ini tidak lepas dari persoalan HAM, kekerasan, pelanggaran
hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya yang terjadi di sekitar wilayah
Freeport beroperasi. Eksploitasi besar-besaran kekayaan itu hanya dinikmati
oleh segelintir orang," ucapnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah),
air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan
manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang
tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam
yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara
terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah
sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Namun menjaga
kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun
beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa
ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam (banjir, tsunami, gempa
bumi, longsor, dan lain-lain), limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal
panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman.
Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982.
Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya
alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
(Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“
(UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Dominasi Swasta Pada
Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan
usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha
tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya
alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta
daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat
dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha
swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya
sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
3.2
Saran
Sumber Daya Alam sangatlah
penting maka dari itu kita harus bisa menjaga dan melestarikan semaksimal
mungkin agar sumber daya alam tetap terjaga. Kita sebagai penerus bangsa harus
sadar akan ekologi sumber daya alam. Oleh karena itu kita harus bisa
memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan, jangan terlalu
berlebihan. Karena kelak anak cucu kita pasti memerlukan SDA untuk kelangsungan
hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose: Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai 2.000 Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta: Ufuk Publishing House.
- kompas.com
- bbc.com
- liputan6.com
- http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/24803
- http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
- http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam
- https://haryseptiawinata21.wordpress.com/2016/03/29/pengelolaan-sumber-daya-alam-di-indonesia/
- http://komenradit.blogspot.co.id/2015/03/iii-pengelolaan-sumber-daya-alam-di.html
- https://nhakin.wordpress.com/2016/11/12/makalah-pengelolaa-sumber-daya-alam-di-indonesia/
- http://blogainunmjs.blogspot.co.id/2017/02/berbagai-polemik-pt-freeport-indonesia.html
- http://www.sindotrijaya.com/news/detail/10545/komisi-vii-kasus-freeport-bukti-pengelolaan-sda-di-papua#.WMhJxG8rLIV